*Ingatlah Lima Perkara Sebelum datang Lima perkara*

Selasa, 12 Oktober 2010

Ushul Fiqh

Risalah kajian ahad pagi
Pekan 41/2010 - 10 Oktober 2010

Tema: Fiqh
Pengasuh: Muayyadi Shomad
Judul: Ushul Fiqh
Referensi: Sarah (penjelasan) kitab fiqh yang dijadikan acuan bagi kajian fiqh ust. Khotibul Umam (judul menyusul)
Resume: Yus Budiyono

Risalah:
- Ushul fiqh adalah cabang ilmu yang membahas akar dari permasalahan hukum Islam
- Pada awalnya, sesuai dengan bunyi ayat Alquran, semua cabang ilmu dalam Islam dimasukkan sebagai fiqh (fuqaha). Cabang-cabang itu, misalnya yang saat ini dikategorikan sebagai aqidah, muamalah, dan lain-ain.
- Perbedaan pendapat, seperti yang tampak dalam imam 4 madzhab, muncul karena keluasan ilmu dari para imam, kondisi masyarakat sekitar, kondisi lingkungan geografi (misalnya tropis/sub tropis, gurun/banyak air, dst) dan ijtihad para imam yang berasal dari sudut pandang dalam menyikapi/mengkaji dalil naqly (Alquran dan Hadits), seperti kehati-hatian atau rasionalitas.
- Ijtihad nilainya 2 kalau benar, kalau salah 1 (Hadits) berlaku juga untuk ijtihad individual, bukan hanya untuk yang bersifat komunitas, seperti misalnya produk dari MUI.
- NU, sebagaimana tersirat dalam logonya (9 bintang), meletakkan rasul, 4 shahabat dan 4 imam sebagai acuan dalam menetapkan fatwa.
- Kondisi geografis dan masyarakat Indonesia secara umum menggunakan Imam Syafii sebagai acuan
- Imam syafii tergolong sebagai ulama yang berhati-hati dalam meninjai suatu dalil, atau berada dalam pertengahan, tidak terlalu rasional dan tidak terlalu tekstual.
- Keyakinan terhadap fatwa madzhab perlu diperjuangkan, karena diantaranya akan membentuk konsistensi terhadap sudut pandang hukum Islam dan mendorong umat untuk lebih banyak belajar. Dalam hal ini, hati atau kecocokan sebagai filter terakhir dalam ijtihad (pilihan) individual.
- Taqlid diijinkan dalam hal pemilihan hukum, karena keumuman umat adalah sebagai pengikut, bukan imam, tapi tidak diijinkan dalam taraf keimanan.

Tafsir Hawa

Hawa dalam Bahasa Indonesia dekat dengan kata keinginan.
Hawa terdapat di Alqur'an di ...
Keinginan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Misalnya keinginan untuk mempunyai rumah bagus atau mobil keluarga. Meskipun demikian, is mempunyai 3 koridor utama:
1.Batasan tertinggi (positif) adalah ketika keinginan itu mempunyai imbas terhadap permasalahan sosial. Misalnya, Fulan mempunyai uang Rp. 300.000,-. Ia sedang berkeinginan terhadap sebuah handphone. Ketika hendak berangkat, ada tetangga yang membutuhkan uang Rp. 50.000,- untuk membeli beras. Ketika
2.Batas paling dasar (netral) adalah kebutuhan.
3.Dibawah batas bawah (negatif) adalah ketika hawa berpadu dengan syahwat. Dalam bahasa Indonesia hal ini disebut sebagai hawa nafsu.
'Hawa' (keinginan) berasal dari kata هوا berbeda dengan (Siti) 'Hawa', yakni istri Nabi Adam a.s., yang ditulis dengan حوا dengan tasyjid pada wawu. Kata yang kedua berasal dari kata 'hayatan' yang berarti hidup.
Wallahu a'lam.

Bahasan dan belum di-proof reading oleh Ahmad Husnul Hakim, berdasar kajian subuh sambil jalan pagi dan kajian tasir tematik masjid Iqra' BPPT, ditulis oleh Yus Budiyono.