*Ingatlah Lima Perkara Sebelum datang Lima perkara*
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2011

Matan ghoyah wa tqrib 1

Baris 1: Man yuriidullaha bihi khairan yufaqqihu fiddiin

Kalimat tersebut diatas berasal dari Hadits yang dijelaskan dalam syarah Al Bajuri. Yuriidu, artinya menghendaki. Yufaqqihuu artinya memahamkan (allah) terhadapnya (orang yang menghendaki tsb). Arti ringkasnya : "Bila Allah mengendaki seseorang itu baik, maka ia akan dipahamkan dengan agama". Jadi, pemahaman agama itu (dan semua hal di dunia) tidak terjadi karena 'ndilalah' atau kebetulan, tetapi atas kehendak (planning, arrangement) Allah. Atau dengan bahasa lain, seseorang itu akan paham bila ia (memulai dengan niat/latar belakang hati yang) baik/khairan.

Heading pada baris 1 ini adalah ciri dari kitab fiqih klasik yang tidak secara langsung menuliskan keterangan sumber haditsnya, meskipun yang dikutip adalah hadits. Keterangan dari hadits ini baru diuraikan dalam kitab syarah yang ditulis belakangan, yaitu pada kitab Al Bajuri. Disamping hadits, kitab fiqih juga memuat qiyas dan ijma'. Qiyas adalah analogi atau mempersamakan suatu kasus dengan kasus serupa atau dengan adanay ilat. Sedang ijma' adalah kesepakatan atau keumuman pandangan ulama terhadap sesuatu

=-=-=-=-=
Powered by Blogilo

Selasa, 25 Januari 2011

Pengantar Matan Ghoyah wa Taqrib

Acara: Kuliah Subuh Ahad ke 3 tiap bulan
Waktu: 05:00-06:30
Pengasuh: Drs. Hasan Anshori, MA.

Kitab "Matan Ghoyah wa Taqrib" ditulis oleh (imam) Al Isfahani pada sekitar tahun 500 Hijrah [perlu koreksi]. Banyak kitab klasik berikutnya yang diturunkan dari (struktur) kitab ini. Diantaranya, kitab yang berisi syarah, yaitu Fathul Quraa' oleh penulis berikutnya (perlu koreksi). Kitab kedua ini pun dibuatkan syarahnya lagi yang dikenal dengan Al Bajuri, sesuai nama penulisnya.

Kitab Matan Ghoyah wa Taqrib menggunakan rujukan madzhab Imam Syafii.

Sejarah ringkas 4 Imam madzhab

1. Imam Abu Hanifah/madzhab Hanafi (70 tahun, 10-80 Hijriyah)

Riset atas hasil karya Imam Abu Hanifah dari menyimpulkan bahwa hadits yang dibawakan beliau r.a. sedikit atau secara kuantitatif, kajian beliau lebih banyak menggunakan rasio dengan porsi 25-75. Madzhab Imam Abu Hanifah r.a. banyak digunakan di Pakistan.

Dari sisi ibadah, Imam Abu Hanifah r.a. melaksanakan sholat malam sebanyak separuh malam, dengan bacaan selurh Alquran. Dalam riwayat, ketika beliau r.a. mengetahui hal ini disiarkan oleh orang lain, maka beliau r.a. memperpanjang sholat malamnya hingga seluruh malam. Hal ini beliau r.a. kerjakan selama 30 tahun.

Salah satu karya ulama Pakistan yang menggunakan logika madzhab Imam Abu Hanifah r.a. adalah karya Fathurrahman ketika beliau ada di Kanada. Ulama Indonesia yang menggunakan pendekatan serupa adalah Dr. Nurcholish Majid.

2. Imam Malik bin Anas (90/93H + 86 tahun)

Imam Malik r.a. dikenal mempunyai banyak guru sejumlah 700 orang. Madzhab beliau r.a. adalah yang banyak diikuti penduduk Madinah. Karya beliau adalah kitab Shahih Muatta'.

Ibadah beliau r.a. tidak banyak diberitakan.

3. Imam (Muhammad bin Idris Asy) Syafii, 150H + 54 tahun

Imam Syafii r.a. telah menghafal Alquran (sebagai hafizh) sejak usia 9 tahun. Pada usia 16 tahun, beliau diketahui tidak banyak makan (taqrir math'am atau mempersedikit makan). Beliau r.a. khatam Alquran setiap hari, dan pada bulan bulan ramadhan khatam 2 kali setiap hari. Imam Syafii r.a. mempunyai banyak karya, diantaranya adalah yang berisi kaidah-kaidah hukum (ushl fiqh).

4. Imam Ahmad bin Hambal (164H + 77 tahun)

Ciri dari pemahaman madzhab Hambali adalah pemahaman harfiahnya terhadap dalil naqli. Secara kuantitatif, porsi akal terhadap Alquran dan Hadits adalah 25-75. Meskipun demikian, ketika beliau r.a. melakukan pembahasan fiqh, porsi akalnya lebih besar, sehingga dalam konteks fiqh bahasan beliau r.a. sering dikeluarkan dari perbandingan madzhab.

Madzhab Hambali umum diikuti di Arab Saudi (pada masa Raja Saud), terutama dengan pembaharuan yang dibawa oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (Wahabi). Ciri dari gerakan Wahabi adalah gerakan dakwah yang frontal dan tidak mempertimbangkan situasi lokal. Beberapa ulama menyebutkan bahwa gerakan Wahabi melupakan kaidah hikmah dan hasanah atau kebijaksanaan.

Salah satu penerapan hukum yang banyak dilihat i Arab Saudi adalah pendapat bahwa sholat jamaah di Masjid adalah fardhu ain. Dengan dasar ini, polisi (pamong praja) bersama dengan seorang ulama berkeliling di jalan menyuruh mukminin segera pergi sholat jamaah.

Dari sisi ibadah, Imam Ahmad bin Hambal melakukan sholat tidak kurang dari 300 rakaat sehari semalam.

4 imam diatas mengikuti mainstream Imam Abul Hasan Al Anshari atau yang dikenal sebagai golongan Ahlussunnah wal Jamaah/Sunni. Dalam kajian ahlussunnah, ijtihad bersifat mutlak, dengan peralatan yang sempurna. Dalam arti, tiap perintah di Alquran dan Hadits diteliti hingga muncul kesimpulan mengenai hukumnya sebagai wajib atau boleh. [perlu penjelasan karena yang mencatat tidak terlalu faham]

Selasa, 12 Oktober 2010

Ushul Fiqh

Risalah kajian ahad pagi
Pekan 41/2010 - 10 Oktober 2010

Tema: Fiqh
Pengasuh: Muayyadi Shomad
Judul: Ushul Fiqh
Referensi: Sarah (penjelasan) kitab fiqh yang dijadikan acuan bagi kajian fiqh ust. Khotibul Umam (judul menyusul)
Resume: Yus Budiyono

Risalah:
- Ushul fiqh adalah cabang ilmu yang membahas akar dari permasalahan hukum Islam
- Pada awalnya, sesuai dengan bunyi ayat Alquran, semua cabang ilmu dalam Islam dimasukkan sebagai fiqh (fuqaha). Cabang-cabang itu, misalnya yang saat ini dikategorikan sebagai aqidah, muamalah, dan lain-ain.
- Perbedaan pendapat, seperti yang tampak dalam imam 4 madzhab, muncul karena keluasan ilmu dari para imam, kondisi masyarakat sekitar, kondisi lingkungan geografi (misalnya tropis/sub tropis, gurun/banyak air, dst) dan ijtihad para imam yang berasal dari sudut pandang dalam menyikapi/mengkaji dalil naqly (Alquran dan Hadits), seperti kehati-hatian atau rasionalitas.
- Ijtihad nilainya 2 kalau benar, kalau salah 1 (Hadits) berlaku juga untuk ijtihad individual, bukan hanya untuk yang bersifat komunitas, seperti misalnya produk dari MUI.
- NU, sebagaimana tersirat dalam logonya (9 bintang), meletakkan rasul, 4 shahabat dan 4 imam sebagai acuan dalam menetapkan fatwa.
- Kondisi geografis dan masyarakat Indonesia secara umum menggunakan Imam Syafii sebagai acuan
- Imam syafii tergolong sebagai ulama yang berhati-hati dalam meninjai suatu dalil, atau berada dalam pertengahan, tidak terlalu rasional dan tidak terlalu tekstual.
- Keyakinan terhadap fatwa madzhab perlu diperjuangkan, karena diantaranya akan membentuk konsistensi terhadap sudut pandang hukum Islam dan mendorong umat untuk lebih banyak belajar. Dalam hal ini, hati atau kecocokan sebagai filter terakhir dalam ijtihad (pilihan) individual.
- Taqlid diijinkan dalam hal pemilihan hukum, karena keumuman umat adalah sebagai pengikut, bukan imam, tapi tidak diijinkan dalam taraf keimanan.