Risalah kajian ahad pagi
Pekan 41/2010 - 10 Oktober 2010
Tema: Fiqh
Pengasuh: Muayyadi Shomad
Judul: Ushul Fiqh
Referensi: Sarah (penjelasan) kitab fiqh yang dijadikan acuan bagi kajian fiqh ust. Khotibul Umam (judul menyusul)
Resume: Yus Budiyono
Risalah:
- Ushul fiqh adalah cabang ilmu yang membahas akar dari permasalahan hukum Islam
- Pada awalnya, sesuai dengan bunyi ayat Alquran, semua cabang ilmu dalam Islam dimasukkan sebagai fiqh (fuqaha). Cabang-cabang itu, misalnya yang saat ini dikategorikan sebagai aqidah, muamalah, dan lain-ain.
- Perbedaan pendapat, seperti yang tampak dalam imam 4 madzhab, muncul karena keluasan ilmu dari para imam, kondisi masyarakat sekitar, kondisi lingkungan geografi (misalnya tropis/sub tropis, gurun/banyak air, dst) dan ijtihad para imam yang berasal dari sudut pandang dalam menyikapi/mengkaji dalil naqly (Alquran dan Hadits), seperti kehati-hatian atau rasionalitas.
- Ijtihad nilainya 2 kalau benar, kalau salah 1 (Hadits) berlaku juga untuk ijtihad individual, bukan hanya untuk yang bersifat komunitas, seperti misalnya produk dari MUI.
- NU, sebagaimana tersirat dalam logonya (9 bintang), meletakkan rasul, 4 shahabat dan 4 imam sebagai acuan dalam menetapkan fatwa.
- Kondisi geografis dan masyarakat Indonesia secara umum menggunakan Imam Syafii sebagai acuan
- Imam syafii tergolong sebagai ulama yang berhati-hati dalam meninjai suatu dalil, atau berada dalam pertengahan, tidak terlalu rasional dan tidak terlalu tekstual.
- Keyakinan terhadap fatwa madzhab perlu diperjuangkan, karena diantaranya akan membentuk konsistensi terhadap sudut pandang hukum Islam dan mendorong umat untuk lebih banyak belajar. Dalam hal ini, hati atau kecocokan sebagai filter terakhir dalam ijtihad (pilihan) individual.
- Taqlid diijinkan dalam hal pemilihan hukum, karena keumuman umat adalah sebagai pengikut, bukan imam, tapi tidak diijinkan dalam taraf keimanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar